"Jam operasional dibatasi pukul 08.00-17.00 WIB," ucapnya.
Sementara itu untuk wahana wisata air juga diminta membatasi pengunjung maksimal 25 persen kapasitas. Setiap wahana diminta menerapkan jaga jarak minimal satu meter setiap pengunjung, termasuk kegiatan di dalam air.
Sedangkan untuk tempat wisata seperti museum, galeri seni, dan pameran dibolehkan beroperasi langsung dengan membatasi pengunjung 50 persen kapasitas. Pengelola diminta mendata pengunjung karyawan yang hadir dengan buku tamu atau teknologi informasi.
Sebelumnya, Anies mengatakan keputusan menerapkan kembali PSBB transisi diambil setelah melihat mulai landainya penambahan kasus positif covid-19 harian. Dia mengatakan masyarakat harus tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat untuk menekan penularan covid-19.