Jakarta PPKM Level 1, Anies Izinkan Semua Kantor WFO 100 Persen

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan seluruh gedung beroperasi 100 persen (Foto :Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan mengizinkan semua gedung perkantoran beroperasi 100 persen. Aturan itu dibuat karena Jakarta masuk ke PPKM Level 1 hingga 6 Juni 2022 mendatang.

Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.

Hal itu sesuai kebijakan PPKM Level 1  tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Anies memperbolehkan perkantoran sektor non-esensial maksimal 100 persen Work From Office (WFO).

"Sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Jumat (27/5/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Persija Bidik Juara Super League 2026-2027 demi Kado HUT ke-500 Jakarta, Fabio: Kami di Jalur yang Tepat

11 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

11 hari lalu

Ganjar Bertemu Anies: Udara Jogja Mendadak Segar!

1 bulan lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal