Jakarta PPKM Level 2, Makan di Tempat Resepsi Pernikahan Masih Dilarang

Dominique Hilvy Febriani
Warga Jakarta masih dilarang makan di tempat resepsi pernikahan di masa PPKM Level 2. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru dalam perpanjangan PPKM Level 2 Corona Virus Disease. Seperti diketahui wilayah DKI Jakarta baru saja ditetapkan pemerintah turun ke PPKM Level 2.

Dalam Kepgub tersebut tertuang ketentuan mengenai peraturan pelaksanaan resepsi pernikahan. Pelaksanaan resepsi pernikahaan diizinkan dengan ketentuan 50 persen kapasitas tempat.

“Dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021 dikutip Rabu (20/10/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

BPBD Catat 4 Pohon Tumbang di Jakarta usai Hujan Deras, Satu Mobil Tertimpa

Megapolitan
20 jam lalu

Pramono Izinkan Parpol Beri Nama Halte di Jakarta: yang Penting Bayar

Megapolitan
3 hari lalu

Listrik Padam di Jakarta Ganggu Perjalanan MRT dan LRT, Pramono: Jangan Terulang Kembali!

Megapolitan
6 hari lalu

Jakarta Jadi Kota Teraman Nomor 2 se-ASEAN, Ungguli Bangkok dan Manila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal