Selain itu lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan tempat kegiatan sosial masyarakat diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Selain itu hanya diperbolehkan 50 persen kapasitas terisi serta pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lalu pusat kebugaran atau gym juga diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Pusat kebugaran juga diizinkan hanya menerima 50 persen kapasitas.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening semua pengunjung dan pegawai," bunyi Kepgub tersebut.