Jakarta PPKM Level 2, Makan di Tempat Resepsi Pernikahan Masih Dilarang

Dominique Hilvy Febriani
Warga Jakarta masih dilarang makan di tempat resepsi pernikahan di masa PPKM Level 2. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru dalam perpanjangan PPKM Level 2 Corona Virus Disease. Seperti diketahui wilayah DKI Jakarta baru saja ditetapkan pemerintah turun ke PPKM Level 2.

Dalam Kepgub tersebut tertuang ketentuan mengenai peraturan pelaksanaan resepsi pernikahan. Pelaksanaan resepsi pernikahaan diizinkan dengan ketentuan 50 persen kapasitas tempat.

“Dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021 dikutip Rabu (20/10/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Klaim WFH ASN Setiap Jumat Efektif Tekan Kemacetan di Jakarta

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Siapkan PPSU Khusus untuk Lanjutkan Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Megapolitan
5 hari lalu

Waspada! Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sore Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal