3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja. Mekanismenya dengan pemberian jeda minimal tiga jam antarsift.
4. Memaksimalkan penggunaan teknologi atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas perkantoran serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
5. Bila ditemukan klaster penularan Covid-19 di tempat kerja, wajib menutup area kantor selama 3x24 jam untuk proses sterilisasi.