JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10/2020) besok. Kali ini perusahaan diwajibkan mendata karyawannya yang masuk kantor.
Dalam PSBB transisi ini, perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Sedangkan bagi yang non-esensial tetap dengan ketentuan 50 persen kapasitas karyawan.
Kantor-kantor yang beroperasi, baik esensial dan non-esensial wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Untuk aktivitas sehari-hari, perlu ada pendataan yang nantinya akan diserahkan ke Pemerintan Provinsi DKI Jakarta.
Berikut aturan baru yang diterapkan untuk perkantoran:
1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan, terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung atau bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Data ini akan menjadi bahan untuk penelusuran penyelidikan epidemiologi.