Jaksa Beberkan Bukti Mario Dandy Rencanakan Penganiayaan David Ozora

Ari Sandita Murti
Jaksa menilai perbuatan Mario dalam merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora telah terbukti. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Mario Dandy Satriyo dibebaskan dari penerapan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana permintaan kubu Mario dalam pleidoinya. Jaksa menilai perbuatan Mario dalam merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora telah terbukti.

Pertama, tim pengacara dalam pleidoi membantah Mario telah memberikan informasi informasi palsu tentang kehadiran anak AGH guna menciptakan ilusi keamanaan. Jaksa dalam repliknya itu lantas menanggapi soal pemanfaatan hubungan masa lalu antara AGH dengan David Ozora.

Jaksa menegaskan tim pengacara Mario telah mengabaikan fakta hubungan masa lalu dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan dan menciptakan ilusi keamanan.

"Dalam konteks hukum pidana, pemanfaatan hubungan masa lalu untuk memancing informasi atau menciptakan situasi yang menguntungkn bagi pelaku adalah taktik yang sering digunakan pelaku kejahatan," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).

Menurut Jaksa, tim pengacara Mario berpendapat kliennya itu tak pernah menjadikan AG sebagai perantara atau pencari informasi. Namun, fakta Mario bertanya pada AGH tentang kabar David pada saat yang sama ketika kartu pelajar David ada pada AGH menunjukkan adanya koordinasi antara Mario dan AGH.

"Menciptakan ilusi keamanan adalah taktik yang sering digunakan pelaku kejahatan untuk memancing korban ke dalam perangkap. Dalam konteks perkara a qua, Mario dan AG sengaja mengelabui David dengan mengatakan hanya AG yang datang pakai mobil Camry bersama tante AGH dengan harapan David akan lengah dan mau menemui AGH," tutur Jaksa.

Jaksa juga menanggapi bantahan tentang Mario yang berkoordinasi dengan Shane Lukas untuk pencarian kaki tangan guna eksekusi rencana. Kubu Mario berpendapat koordinasi antara Mario dan Shane hanya sebatas ajakan untuk nongkrong.

"Tetapi fakta Mario mengajak Shane untuk menemaninya menemui David dengan mengatakan Shane kayaknya gue mau mukul orang deh, lu gue jemput temenin gue sudah sangat jelas dan tegas mengindikasikan Mario tak berniat mengajak Shane untuk nongkrong," ucap Jaksa.

"Fakta ini membuktikan sejak awal Mario sudah punya itikad buruk dan perencanaan untuk melakukan penganiayaan berat terhadap David," ujar Jaksa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Panas! Nikita Mirzani Kembali Emosi pada Jaksa jelang Vonis Hakim

Nasional
2 hari lalu

BGN Proses Penonaktifan Kepala SPPG di Bekasi yang Diduga Lecehkan dan Aniaya Karyawan

Megapolitan
2 hari lalu

Kepala SPPG di Bekasi Bantah Lecehkan dan Aniaya Karyawan, Ini Penjelasannya

Nasional
2 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal