Jaksa Kembalikan Berkas Perkara AG Pacar Mario ke Polisi karena Belum Lengkap

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Berkas yang telah selesai diteliti tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan berkas perkara untuk pelaku AG sebelumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kini, berkas perkara untuk pelaku anak di bawah umur itu telah dikembalikan setelah selesai diteliti oleh tim jaksa.

"Iya P-19 hari ini. Tertanggal 17 Maret 2023," ujar Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Ade, berkas perkara pelaku AG dikembalikan ke kepolisian karena hasil penelitian tim jaksa terdapat kekurangan formil dan materiel yang harus dilengkapi penyidik. 

"Ada kekurangan formil dan materiel yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," kata Ade. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komentar Menohok Rieke Diah Pitaloka Dicap Terlalu Ikut Campur di Kasus Erin Vs Eks ART

5 hari lalu

Erin Wartia Bisa Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART? Ini Faktanya!

5 hari lalu

Geger! Eks ART Erin Dapat Dukungan Penuh Rieke Diah Pitaloka di Kasus Dugaan Penganiayaan

5 hari lalu

Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Erin, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal