TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau pengelola rumah makan untuk menutup tirai saat jam puasa selama bulan Ramadan 2022. Pemkot membebaskan jam operasional warung makan dengan catatan melaksanakan ketentuan tersebut.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menerangkan imbauan ini sebagai bentuk menghargai dan menghormati bagi yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Dalam rangka bulan suci Ramadan, kita minta mereka dari pagi sampai jam 17.00 WIB, itu tirainya ditutup dalam rangka menghormati lah, ditutup tirainya,” ujarnya dikutip Sabtu (2/4/2022).
Lebih lanjut, Arief menerangkan Pemkot Tangerang tidak menerapkan jam operasional khusus untuk rumah makan yang akan buka selama bulan Ramadan.
“Ya bebas saja (jam operasional) terserah, mereka mau buka jam berapa saja boleh,” ucapnya.