"Selanjutnya kami lakukan interogasi lisan terhadap kedua pelaku bahwa pelaku mengakui telah melakukan jambret dan diketahu bernama TA dan AL. Peranan pelaku TA yang membawa motor (Joki) dan pelaku AL yang mengambil tas korban," beber Ratna.
Ratna mengungkapkan, para pelaku menjual hasil kejahatannya ke seorang penadah bernama MN. Pihaknya kemudian memburu MN dan berhasil ditangkap.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polsek Metro Penjaringan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku TA dan AL disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara MN dijerat Pasal 480 KUHP.