Jasa Raharja Segera Cairkan Santunan Korban Kecelakaan Truk Tabrak Tiang di Bekasi

Jonathan Simanjuntak
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana (Foto : Ist)

BEKASI, iNews.id -Jasa Raharja memastikan akan menjamin seluruh korban kecelakaan maut yang terjadi disebabkan oleh truk trailer di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi. Jaminan tersebut akan diberikan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia.

“Setiap korban mendapat Rp50 juta, untuk luka-luka sudah dikeluar surat jaminan ke rumah sakit, masing-masing maksimal Rp20 juta,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani, Rabu (31/8/2022).

Dewi memastikan santunan tersebut akan langsung cair dalam waktu 1x24 jam. Dia pun sudah mengunjungi rumah sakit untuk melakukan pendataan terkait identitas seluruh korban.

“Begitu kami mendapat data yg meninggal dunia, kemudian kita akan terhubung dengan Dukcapil, jadi kami tahu ahli warisnya siapa,” kata dia.

Sementara untuk sopir truk, Jasa Raharja belum menjamin santunan apa pun. Pihaknya masih menunggu terkait hasil dalam laporan kepolisian.

“Sopir dan yang ada di dalamnya itu akan kita lihat lagi laporan polisinya seperti apa,” tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Dedi Mulyadi Murka! Minta Dishub Bekasi Palak Sopir Truk Rp1,7 Juta Dipecat 

10 hari lalu

Truk Tabrak Truk di Tol JORR Jatiasih Bekasi, Muatan Besi Jatuh ke Jalan

17 hari lalu

AHY Groundbreaking Stasiun Bekasi Ekstensi: Perkuat Konektivitas lewat Kawasan TOD

18 hari lalu

TPST Bantargebang Padat, Antrean Truk Sampah Picu Macet Panjang di Narogong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal