“Barang bukti yang diamankan yakni 28 buah tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, 17 handphone, dan 1 dekorder hikvision,” ucap Yusri.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus pembacokan sadis warga di Duri Kosambi dan penembakan di Klaster Australia Green Lake City, Tangerang, Banten, Minggu siang tadi.
John Kei alias John Refra bebas bersyarat dari Lapas Nusakambangkan, Cilacap, Jawa Tengah pada 26 Desember 2019. Dia dijebloskan ke bui dengan status terpidana kasus pembunuhan bos PT Sannex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2012, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, MA memperberat vonis itu dengan menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara atas pembunuhan berencana.
Joh Kei semestinya bebas pada 31 Maret 2025. Setelah mendapatkan beberapa kali remisi, dia akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan hingga Maret 2026.
"Untuk JK (John Kei) kita amankan karena berada di lokasi kejadian (pembacokan dan penembakan di Tangerang)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Adi Hidayat.