Dia mengatakan, kendati polisi telah melakukan penahanan terhadap NID, penyidik masih terus mendalami perkara ini. Polisi menelusuri blangko e-KTP sudah terjual di mana saja.
“Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. Ada lebih dari satu akun di sana. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan blangko e-KTP itu, kita masih mendalami,” ujar dia.
Argo menuturkan, blangko tersebut dijual di media online seharga Rp50.000 per buah. Polisi juga masih menyelidik kabar blangko e-KTP dijual di Pasar Pramuka.
“Saya belum dapat info pasti apa dia jual ke Pasar Pramuka. Kita tunggu saja belum selesai. Dia sudah menyebarkan sepuluh eksemplar dan dihargai satunya Rp50.000. Sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sementara (motif) masih pendalaman penyidik,” kata Argo.