Jual Video Syur Anak, Pria di Karawang Dapat Omzet hingga Rp80 Juta

Binti Mufarida
ilustrasi ciduk pelaku penjualan video syur anak di Karawang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Kemudian di dalam grup Telegram tersebut dibuatlah 8 channel. Ada 8 channel yang di dalam channel tersebut dibagi lagi menjadi kategori, yaitu adalah channel 1 yaitu zona kid anak, yaitu di bawah umur 7 sampai dengan 10 SD. Kemudian SMP, SMA, sampai dengan kuliah,” tutur dia. 

Alvin menjelaskan untuk bisa menjadi member grup itu, anggota harus membayar Rp150.000. Adapun, penyebaran grup Telegram tersebut dilakukan dengan memasukkan link di dalam aplikasi X.

“Ditaruh sebuah video, yaitu gambar video anak perempuan, mohon maaf SD kemudian melakukan kegiatan oral. Kegiatan oral kemudian ditaruhkan link akun Telegram tersangka tersebut kemudian mengacu kepada Telegram,” ujar Alvin. 

Sementara itu, diketahui pelaku memiliki 13.336 konten untuk diperjualbelikan, berupa gambar dan video anak.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Viral Komunitas Motor Tutup Jalan di Thamrin hingga Bikin Macet, Polisi Langsung Bubarkan  

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Buru Sopir Pajero yang Kabur usai Tabrak Pedagang Buah di Duren Sawit Jaktim

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Pemotor Tewas akibat Tersangkut Benang Layangan di Karawang, Terluka di Leher

Megapolitan
2 hari lalu

Pemotor Tewas saat Berkendara di Karawang, Diduga Tersangkut Benang Layangan

Nasional
3 hari lalu

101 Orang yang Diamankan saat May Day, Kini Dipulangkan ke Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal