Jual Video Syur Anak, Pria di Karawang Dapat Omzet hingga Rp80 Juta

Binti Mufarida
ilustrasi ciduk pelaku penjualan video syur anak di Karawang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Kemudian di dalam grup Telegram tersebut dibuatlah 8 channel. Ada 8 channel yang di dalam channel tersebut dibagi lagi menjadi kategori, yaitu adalah channel 1 yaitu zona kid anak, yaitu di bawah umur 7 sampai dengan 10 SD. Kemudian SMP, SMA, sampai dengan kuliah,” tutur dia. 

Alvin menjelaskan untuk bisa menjadi member grup itu, anggota harus membayar Rp150.000. Adapun, penyebaran grup Telegram tersebut dilakukan dengan memasukkan link di dalam aplikasi X.

“Ditaruh sebuah video, yaitu gambar video anak perempuan, mohon maaf SD kemudian melakukan kegiatan oral. Kegiatan oral kemudian ditaruhkan link akun Telegram tersangka tersebut kemudian mengacu kepada Telegram,” ujar Alvin. 

Sementara itu, diketahui pelaku memiliki 13.336 konten untuk diperjualbelikan, berupa gambar dan video anak.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Viral Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Pengemudi

Nasional
9 hari lalu

Penasihat Kapolri Beberkan Tantangan Reformasi Polri, Singgung soal Pengawasan

Buletin
11 hari lalu

Detik-Detik Kericuhan Demo Mahasiswa di Mapolda DIY: Pagar Dijebol, Polisi Terlibat Bentrokan

Buletin
13 hari lalu

Tragis! Bripda Dirja Tewas Diduga Dikeroyok Senior di Barak, Baru 1 Tahun Jadi Polisi

Megapolitan
13 hari lalu

Kronologi 2 Bus Transjakarta Adu Banteng di Jalur Layang Cipulir, Salah Satu Sopir Tertidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal