Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi pengendara (dok. Pemprov Jakarta)

Bapenda menjelaskan, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan, datang ke kantor untuk meminta penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan.

Program pembebasan denda tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulis Bapenda.

Menurut Bapenda, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Jakarta kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi perpajakan tetapi terkendala beban denda keterlambatan.

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program tersebut juga ditujukan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, mempermudah administrasi perpajakan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban bunga.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

1 hari lalu

MNC University Gelar Seminar Smart Tax for Digital Workers, Bekali Mahasiswa dan Camaba tentang Pajak Era Digital

7 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

12 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal