Kabupaten Bogor Ikut Perpanjang PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021, Ini 9 Aturannya

Antara
Bupati Bogor, Ade Yasin memperpanjang PPKM mikro hingga 8 Maret 2021. (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 8 Maret 2021 mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 yang berlaku mulai hari ini, Selasa (23/2/2021) hingga 8 Maret 2021.

Hal itu disampaikan langsung Bupati Bogor, Ade Yasin saat ditemui di kawasan Cibinong. Sebelumnya penerapan pertama PPKM mikro di Kabupaten Bogor berlangsung 9-22 Februari 2021.

"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Ade Yasin.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebut aturan yang diterapkan serupa dengan PPKM jilid pertama, yakni berisi sembilan poin. Pertama, membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen.

Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Jadwal Imsak Bogor 19 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
8 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 16 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Megapolitan
9 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 15 Maret 2026, Berapa Menit Lagi?

Megapolitan
19 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 5 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal