Kadisnaker Bekasi Ahmad Zarkasih Ditetapkan Tersangka, Kasus Apa?

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi tersangka (dok. ilustrasi)

BEKASI, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bekasi tahun 2023. Kejari juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka di antaranya ialah Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi yakni AM dan MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan tersangka dalam perkara ini yakni MAR, yang kedua AM dan yang ketiga AZ," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, dikutip Jumat (16/5/2025).

Perkara korupsi ini dilakukan saat Zarkasih masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi pada 2023 silam. Korupsi ini berkaitan dengan pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi.

Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat dalam perkara pengadaan itu. Zarkasih, selaku Kadispora saat itu diduga menunjuk langsung PT CIA untuk melakukan pengadaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Nasional
3 hari lalu

Anak Riza Chalid Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Triliun: Itu Kontrak Sewa 10 Tahun

Nasional
3 hari lalu

Ridwan Kamil soal Kendaraanya Disita KPK: Semua Dibeli Pakai Dana Pribadi

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Ridwan Kamil Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Iklan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal