JAKARTA, iNews.id - Personel gabungan dari PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Pemprov DKI dan unsur TNI Polri melakukan kegiatan penataan dan penertiban aset. Bangunan liar yang berdiri ditertibkan.
Sebanyak 112 bangunan dan 42 kafe yang semuanya merupakan bangunan liar yang berada di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara ditertibkan.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) serta penataan kawasan, karena bangunan liar tersebut berada tepat di kanan dan kiri jalur rel KA.
"Kegiatan penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu dengan pemberian Surat Peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya," kata Eva kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".
"PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan disekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA," katanya.