KAI Daop 1 Ingatkan Pemudik Maksimal Berat Barang Bawaan 20 Kg, Awas Kena Charge

Devi Pattricia
KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan pemudik hanya diperbolehkan membawa barang dengan berat maksimal 20 kg. Lebih dari itu akan dikenakan charge. (Foto: Devi Pattricia)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengingatkan pemudik berat barang yang diperbolehkan dibawa maksimal 20 kg. Lebih dari itu akan dikenakan charge atau biaya tambahan.

“Karena perorangan dibatasi 20 kilogram. Jika berlebih akan dikenakan charge, sesuai dengan kelas kereta api yang dimiliki,” kata Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Ixfan mengungkapkan biaya tambahan yang dibebankan sesuai dengan kelas tiket masing-masing penumpang. Kelas ekonomi akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp6.000. 

Sedangkan kelas eksekutif dikenakan biaya tambahan berkisar antara Rp10.000 sampai dengan Rp12.000. Biaya tersebut berlaku untuk per satu kilo.

“Kalau masing-masing kelas itu ada nilainya sendiri,” kata Ixfan.

Selain itu, Ixfan mengimbau seluruh penumpang KAI untuk tidak merokok di kereta api. Apabila pihak petugas mendapati ada penumpang yang merokok, maka akan segera diturunkan di stasiun pemberhentian pertama.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 1.732 Perjalanan KA untuk Masa Angkutan Nataru 2025/2026

Nasional
3 hari lalu

Layanan Kereta Api di Sumut dan Sumbar Kembali Normal usai Terdampak Banjir 

Nasional
4 hari lalu

Kereta Khusus Petani-Pedagang Beroperasi, Angkut Hasil Bumi dengan Cepat

Nasional
6 hari lalu

Menhub Target Stasiun Jatake Beroperasi Bulan Ini: Mudah-mudahan Tidak Ada Perubahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal