JAKARTA, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menegaskan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tidak dapat berlaku Diversi atau Restorative Justice. Proses hukum saat ini terus dikawal.
Hal tersebut disampaikan Reda terkait polemik pernyataan dirinya saat memberikan statement usai menjenguk korban David di RS Mayapada pada 16 Maret 2023.
"Saya bersama pengurus GP Ansor Ketua wilayah dari berbagai provinsi kami hendak mengklarifikasi terkait adanya pertanyaan yang ada di doorstop sehingga melenceng kemana-mana," ujar Reda, Minggu (19/3/2023) malam di lobby Swiss-Belhotel Kemayoran Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan kehadiran para ketua GP Ansor daerah tersebut untuk menjelaskan terkait momen saat pihak Kajati DKI Jakarta hadir membesuk David. Para pengurus GP Ansor tahu apa yang dibicarakan dirinya dengan pihak keluarga.
"Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Reda Manthovani.