Kajati DKI Pastikan Tak Ada Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy kepada David

Carlos Roy Fajarta
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani (Foto: Carlos Roy)

"Itu (Restorative Justice) khusus tindak pidana ringan. Kalau ini tidak pidana berat. Korban menderita sangat berat atas perbuatan pelaku," katanya.

Reda Manthovani juga menjelaskan bahwa proses diversi AG itu tidak bisa diwakilkan. Berkas perkara AG kata Reda juga tidak dapat digabungkan dengan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Perkaranya tidak akan digabungkan dengan dua perkara lain. Karena ini sistem peradilan anak jadi ada percepatan. Akan dilaksanakan dengan cepat sesuai hukum saja," kata Reda Manthovani.

Sebagaimana diketahui, kunjungan Kajati DKI Jakarta ke RS Mayapada beberapa waktu lalu menjadi polemik karena media justru mengangkat isu peluang perdamaian antara AG dan korban David sehingga seolah-olah kunjungan Kajati untuk menawarkan perdamaian kepada David atau keluarganya

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bekali Kesiapan Diri, 300 Remaja Jakarta Ikuti Bimbingan Pra Perkawinan Bimas Buddha

6 hari lalu

Persija Bidik Juara Super League 2026-2027 demi Kado HUT ke-500 Jakarta, Fabio: Kami di Jalur yang Tepat

1 bulan lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

1 bulan lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal