Kajati DKI Pastikan Tak Ada Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy kepada David

Carlos Roy Fajarta
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani (Foto: Carlos Roy)

Konsep Restorative Justice yang dimaksud dalam perlindungan anak dan sistem peradilan anak itu dijelaskan Reda hanya untuk pelaku anak dalam hal ini AG. 

"Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilalui. Kriterianya RJ untuk batasan pidana di bawah lima tahun untuk yang dewasa. Apalagi tindak pidana pelanggaran berat itu tidak bisa, itu harus tindak pidana ringan," katanya.

Berkas AG kata Reda sudah masuk dalam proses penelitian berkas, sehingga kemungkinan dalam minggu ini Kejati DKI Jakarta akan menentukan sikap karena keterbatasan waktu tujuh hari. 

"Nanti kalau pengembalian juga ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Diperkirakan Minggu depan sudah selesai dan dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.

Reda kembali menegaskan bahwa tidak akan pernah ada restoratif justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David karena ada aturan mainnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Capai 7 Km, Warga Keluhkan Bau Busuk

Megapolitan
14 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 9 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
16 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
21 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal