BEKASI, iNews.id - Seorang Kakek berusia 73 tahun di Bekasi ditetapkan tersangka atas tindakan cabul terhadap lima anak di bawah umur. Korban-korban berinisial A (10), S (8), AG (7), ZA (4), dan AR (9).
"Jadi rata-rata korban masih semuanya di bawah umur. Pelaku, saudara K, 73 tahun. Kelahiran Indramayu, alamat di Taman Sari di Indramayu," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (18/7/2025).
Peristiwa pelecehan terjadi saat pelaku mengajak kelima anak tersebut berkeliling menggunakan sepeda motor yang dipinjamnya. Pelaku membantu korban naik ke motor sembari melakukan tindakan pelecehan.
"Pada saat korban ini naik ke atas kendaraan, ini dibantu oleh pelaku, dan jari-jari daripada pelaku ini menyentuh daripada kemaluan daripada para korban. Demikian juga saat di jalan, yang di depan ini pun juga dilakukan hal-hal yang serupa juga," jelasnya.