Kakek 73 Tahun di Bekasi Cabuli Lima Bocah di Bawah Umur 

Danandaya Arya Putra
Kakek 73 Tahun di Bekasi Cabuli Lima Bocah di Bawah Umur (Ilustrasi: Istimewa)


Kasus ini terungkap ketika salah satu korban mengalami luka pada bagian kemaluan dan kemudian memberitahu ibunya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Ancaman hukumannya Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tambahnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan

57 tahun lalu

Didampingi Hotman Paris, Korban Pencabulan Pendiri Ponpes Pati Minta Pelaku Dihukum Berat

57 tahun lalu

Tegas! Kemenag Tutup Ponpes di Pati usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal