Kasus ini terungkap ketika salah satu korban mengalami luka pada bagian kemaluan dan kemudian memberitahu ibunya. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Ancaman hukumannya Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tambahnya.