Kakek di Depok Cabuli Bocah, Korban Diiming-Iming Rp5.000

M Refi Sandi
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

Lebih lanjut, Nur mengatakan kasus tersebut dalam tahap naik penyidikan dan akan langsung upaya paksa penahanan.

"(Terduga pelaku) belum (ditahan). Naik sidik, langsung upaya paksa (penahanan)," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
19 jam lalu

Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Iwakum Minta Diusut Tuntas

9 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

1 bulan lalu

Polisi Usut Temuan 2 Potongan Kaki di Depok, Cocokkan dengan Korban Mutilasi Saepul

2 bulan lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal