Kaleidoskop 2020: Banjir Terjang Jakarta, Anies Digugat Rp42 Miliar

Felldy Aslya Utama
Irfan Ma'ruf
Riezky Maulana
Warga menaiki mobil saat melintasi genangan banjir di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Rabu (1/1/2020). (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

Juru Bicara Tim Advokasi Azas Tigor Nainggolan menyebut dasar gugatan yakni dugaan adanya kelalaian Gubernur Anies sebagai pemimpin di Jakarta atas bencana yang terjadi pada 1 Januari 2020. 

Menurut dia, seharusnya Anies memiliki kewajiban untuk melindungi warga dari kerugian atas bencana tersebut. Mereka pun menuntut ganti rugi Rp42,33 miliar.

Pemprov DKI Jakarta meladeni gugatan itu. Mereka pun membentuk tim hukum untuk menghadapi class action. Pada April lalu, gugatan memasuki tahap notifikasi atau verifikasi ulang bagi warga yang ingin bertindak sebagai penggugat. Artinya jika ingin mundur, warga harus mengisi formulir pernyataan keluar sebagai penggugat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Bibit Siklon Tropis Baru Terpantau di Selatan NTB, Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Ini

Nasional
12 jam lalu

Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan

Nasional
16 jam lalu

BMKG: Waspada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang hingga 1 Januari 2026

Internasional
1 hari lalu

Banjir dan Tanah Longsor, Los Angeles dan 5 Wilayah California Darurat Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal