Kaleidoskop 2020: Banjir Terjang Jakarta, Anies Digugat Rp42 Miliar

Felldy Aslya Utama
Irfan Ma'ruf
Riezky Maulana
Warga menaiki mobil saat melintasi genangan banjir di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Rabu (1/1/2020). (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

Juru Bicara Tim Advokasi Azas Tigor Nainggolan menyebut dasar gugatan yakni dugaan adanya kelalaian Gubernur Anies sebagai pemimpin di Jakarta atas bencana yang terjadi pada 1 Januari 2020. 

Menurut dia, seharusnya Anies memiliki kewajiban untuk melindungi warga dari kerugian atas bencana tersebut. Mereka pun menuntut ganti rugi Rp42,33 miliar.

Pemprov DKI Jakarta meladeni gugatan itu. Mereka pun membentuk tim hukum untuk menghadapi class action. Pada April lalu, gugatan memasuki tahap notifikasi atau verifikasi ulang bagi warga yang ingin bertindak sebagai penggugat. Artinya jika ingin mundur, warga harus mengisi formulir pernyataan keluar sebagai penggugat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Pramono Tinjau Kali Krukut di Jaksel: Aliran Sungainya Sudah Tidak Normal

Nasional
17 jam lalu

Modifikasi Cuaca di Jakarta Efektif, bakal Berlangsung hingga 10 November

Internasional
1 hari lalu

Bertambah, Korban Tewas akibat Amukan Topan Kalmaegi di Filipina Jadi 140 Orang

Internasional
2 hari lalu

Topan Kalmaegi Ngamuk di Filipina, Korban Tewas Tembus 100 Orang

Sains
2 hari lalu

Supermoon 5 November 2025 di Jakarta Malam Ini Tertutup Awan, Ini Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal