Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Fajar Bakal Dikurung 20 Hari

Irfan Ma'ruf
Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar akan dikurung atau ditempatkan khusus selama 20 hari. AKP Fajar sebelumnya ditangkap dan diperiksa Propam Polri karena dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Penempatan khusus nantinya selama 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/8/2022).

Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Propam. Jika Fajar terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang maka akan diberikan sanksi tegas.

"Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya itu Kapolda akan mengambil tindakan tegas, baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik," kata Zulpan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video

Nasional
2 hari lalu

Haris Azhar Dampingi Pandji Diperiksa Polda Metro: Ngobrol-Ngobrol sama Polisi

Nasional
2 hari lalu

Pandji Penuhi Panggilan Polisi soal Mens Rea, Ini yang bakal Disampaikan 

Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Tiba di Polda Metro, Diperiksa terkait Laporan soal Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal