Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Fajar Bakal Dikurung 20 Hari

Irfan Ma'ruf
Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar akan dikurung atau ditempatkan khusus selama 20 hari. AKP Fajar sebelumnya ditangkap dan diperiksa Propam Polri karena dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Penempatan khusus nantinya selama 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/8/2022).

Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Propam. Jika Fajar terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang maka akan diberikan sanksi tegas.

"Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya itu Kapolda akan mengambil tindakan tegas, baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik," kata Zulpan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
7 jam lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
8 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Diterbitkan UGM

Nasional
9 jam lalu

Polda Metro Pastikan Roy Suryo cs Tetap Tersangka usai Gelar Perkara Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal