JAKARTA, iNews.id - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) diperintahkan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Jumat (11/9/2020) besok. Hal itu dilakukan menanggapi terus melonjaknya kasus positif covid-19 di Jakarta.
"Jumat, 11 September 2020 semua pegawai WFH," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Dia mengatakan semua pegawai di Kantor Kemenpan-RB diminta WFH untuk kepentingan disinfeksi. Penyemprotan disinfektan akan dilaksanakan hingga Minggu (13/9/2020) di Kantor Kemenpan-RB, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara itu Kemenpan-RB masih menunggu keputusan resmi dari Pemprov Jakarta terkait penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Nantinya Kemenpan-RB akan menyampaikan kebijakan selanjutnya sesegera mungkin.
“Untuk status 14 September 2020 dan seterusnya menunggu keputusan resmi Gubernur DKI Jakarta. Kami akan memberikan pengumuman menyusul,” ujarnya.