Kapasitas Angkut Transportasi Massal di Jakarta Dikurangi 50 Persen saat PSBB

Irfan Ma'ruf
Armada Transjakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi kapasitas angkut moda transportasi massal di ibu kota selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Setiap moda transportasi dibatasi hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas maksimal.

Sebagai contoh satu armada Transjakarta dengan single seat hanya diperbolehkan mengangkut setengah dari kapasitas maksimalnya sebanyak 86 penumpang. Artinya hanya boleh mengangkut 40 penumpang maksimal.

"Sesuai dengan Pergub, berarti 40 penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).

Kebijakan itu juga berlaku bagi angkutan kereta baik KRL, LRT maupun MRT. Dinas Perhubungan Jakarta mengizinkan satu gerbong MRT dan KRL hanya boleh diisi 60 penumpang.

"Kalau rangkaian MRT ada 6 gerbong maka satu rangkaian hanya boleh mengangkut 360 penumpang. Demikian juga dengan KRL Jabodetabek. Jika ada 10 gerbong dalam satu rangkaian berjalan maka total yang bisa diangkut hanya 600 penumpang," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Pemotor Tewas Terlindas Bus Transjakarta di Jakpus, Jatuh usai Tabrak Separator

Megapolitan
1 hari lalu

Sopir Transjakarta Penyebab Tabrakan di Jalur Layang Cipulir Jadi Tersangka

Megapolitan
10 hari lalu

Bus Transjakarta Kecelakaan Lagi, Kali Ini Tabrak Ojol di Gunung Sahari

Megapolitan
11 hari lalu

23 Korban Bus Transjakarta Adu Banteng di Jalur Langit Cipulir Sudah Pulang dari RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal