JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi kapasitas angkut moda transportasi massal di ibu kota selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Setiap moda transportasi dibatasi hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas maksimal.
Sebagai contoh satu armada Transjakarta dengan single seat hanya diperbolehkan mengangkut setengah dari kapasitas maksimalnya sebanyak 86 penumpang. Artinya hanya boleh mengangkut 40 penumpang maksimal.
"Sesuai dengan Pergub, berarti 40 penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
Kebijakan itu juga berlaku bagi angkutan kereta baik KRL, LRT maupun MRT. Dinas Perhubungan Jakarta mengizinkan satu gerbong MRT dan KRL hanya boleh diisi 60 penumpang.
"Kalau rangkaian MRT ada 6 gerbong maka satu rangkaian hanya boleh mengangkut 360 penumpang. Demikian juga dengan KRL Jabodetabek. Jika ada 10 gerbong dalam satu rangkaian berjalan maka total yang bisa diangkut hanya 600 penumpang," katanya.