Kapendam Jaya Ungkap Mobil Pelat TNI di TKP Pabrik Uang Palsu Dipinjam dari Purnawirawan

Irfan Ma'ruf
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan mobil berpelat dinas TNI di TKP pabrik uang palsu Rp22 miliar dipinjam dari purnawirawan. (Foto: Irfan Ma'ruf)

"Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," kata Deki.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka berinisial M, F, YA dan FF. 

Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer

Megapolitan
16 hari lalu

Kecelakaan Pajero Tabrak Motor di Rawamangun, Pengemudi Mobil dan Pemotor Tewas

Aksesoris
16 hari lalu

Mobil Kolaborasi dengan Bridgestone Gabungkan Teknologi Ban dan Pelumas

Buletin
18 hari lalu

Mobil Pengangkut BBM Terbakar, Warga Panik Petugas Berjibaku Padamkan Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal