Kapendam Jaya Ungkap Mobil Pelat TNI di TKP Pabrik Uang Palsu Dipinjam dari Purnawirawan

Irfan Ma'ruf
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan mobil berpelat dinas TNI di TKP pabrik uang palsu Rp22 miliar dipinjam dari purnawirawan. (Foto: Irfan Ma'ruf)

"Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," kata Deki.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka berinisial M, F, YA dan FF. 

Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 jam lalu

Komisi III DPR Soroti Kasus Uang Palsu 340.000 Dolar Singapura di Tangsel: Kejahatan Berat

2 hari lalu

Dua Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah hingga Mobil Fortuner Pakai Fee Percepatan Haji

3 hari lalu

Ketum Pepabri Ingatkan Purnawirawan Tak Ikut Kegaduhan: Jangan Lupa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit

3 hari lalu

Kasus Dolar Singapura Palsu, DPR Desak Polisi Usut Tuntas: Apa Kendalanya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal