JAKARTA, iNews.id - Salah satu tersangka pembunuhan berencana bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, DM alias M diketahui tidak bisa menggunakan senjata api (senpi). DM merupakan eksekutor yang menembak mati Sugianto (51) pada 13 Agustus 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sebelum mengeksekusi korban, DM terlebih dahulu diajari menembak. "Untuk saudara DM ini sipil, yang bersangkutan tidak mmpu menggunakan senjata api, jadi DM ini diajari dulu menembak," katanya dalam konferensi persi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Nana mengungkapkan, DM diajari menembak oleh tersangka lainnya berinisial AJ yang menyediakan senpi. Laki-laki berusia 56 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal, pengembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Sugianto.
"Perannya menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M (eksekutor)," ujarnya.
Senpi ilegal yang dijual SJ, kata Nana, berkaliber 38 milimeter. SJ membeli senpi itu pada 2012 seharga Rp20 juta. SJ membeli senpi dari TH melalui perantara berinisial SP.