Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Anggota terkait Kasus Narkoba hingga Desersi

Riyan Rizki Roshali
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat terhadap 31 anggotanya yang melakukan pelanggaran. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat terhadap 31 anggotanya yang melakukan pelanggaran. Upacara PTDH tersebut dilakukan ada Kamis lalu di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya. 

“Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota yang di-PTDH dengan rincian 5 anggota berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres Polda Metro Jaya,” ucap Irjen Pol Karyoto dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Karyoto menambahkan, mereka yang dipecat tersandung masalah berbeda, mulai dari kasus narkoba hingga penyimpangan seksual.

“Antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus Desersi, 1 orang kasus Tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus Perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih dan 1 orang terlibat LGBT,” tuturnya.

Karyoto pun mengingatkan pentingnya integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Menurutnya, tidak semua orang bisa menjadi anggota Polri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Nasional
15 hari lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Buletin
16 hari lalu

Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Anggota Brimob Polda Maluku Resmi Dipecat

Nasional
17 hari lalu

Tok! Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya Dipecat dari Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal