Kapolda Metro Jaya Sebut Tindak Pidana Narkoba Naik sejak Pandemi Covid-19

Antara
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. (Foto: Dok BNPB)

"Kasus narkoba itu berbeda dengan kasus kriminal pada umumnya, kalau kasus kriminal lainnya itu mengenal adanya laporan polisi untuk kemudian diproses. Sedangkan dalam kasus narkoba, jika ada kasus sudah pasti seluruh kasus tersebut sudah ditindak oleh kepolisian," katanya.

Dia menegaskan, tidak ada yang namanya laporan polisi dalam kasus narkoba. "Memangnya ada yang pernah melaporkan kehilangan narkoba lalu membuat laporan kepolisian? Kan tidak ada," kata Yusri.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang siapa yang terlibat dalam tindak pidana narkoba terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 tahun lalu

Artis Inisial JJ Ditangkap Polisi terkait Narkoba

Megapolitan
5 tahun lalu

Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditahan, Polisi Buru Pemasok Sabu

Megapolitan
5 tahun lalu

Reza Artamevia Ditangkap, Polisi Temukan Sabu

Megapolitan
5 tahun lalu

Aniaya Polisi, 4 Orang di Cilandak Ditangkap

Megapolitan
5 tahun lalu

Gunakan Obat Terlarang Tanpa Izin, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal