JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan bahwa patroli selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bukan berarti melarang orang berjualan. Peristiwa menyimpang yang belakangan ini muncul adalah kesalahpahaman.
Fadil mengatakan sebetulnya patroli PPKM Darurat adalah mengatur, bukan melarang berjualan.
"Anda malam hari coba keliling ke pelosok-pelosok, di Cengkareng (Jakarta Barat), di Kemayoran (Jakarta Pusat), di Penggilingan (Jakarta Utara), di Cakung (Jakarta Timur), di Bangka (Jakarta Selatan), apakah kami pernah melarang mereka berjualan? Yang terjadi adalah kami mengatur," ujar Fadil di Jakarta, Minggu (18/7/2021).
Fadil menyadari masih ada kesalahpahaman yang terjadi di lapangan. Untuk itu, dia berjanji akan melakukan evaluasi.
Namun, dia bersyukur di Ibu Kota sampai saat ini tidak sampai terjadi gesekan-gesekan dengan masyarakat.