Karyawan dan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Berpakaian Sopan selama Ramadhan

Carlos Roy Fajarta
Pemprov mewajibkan karyawan dan pengunjung tempat hiburan malam di Jakarta berpakaian sopan selama Ramadhan. (Foto: MPI)

Surat Edaran tersebut juga mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Jenis tempat hiburan malam yang dimaksud yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi aturan tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Pegawai Pajak Kanwil Jakut

Megapolitan
7 hari lalu

10 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta Sempat Terendam Banjir, Kini Sudah Surut 

Megapolitan
8 hari lalu

Arus Balik Nataru 2026, 46.800 Penumpang Tiba di Jakarta

Megapolitan
10 hari lalu

Hujan Guyur Monas di Malam Tahun Baru, Sebagian Pengunjung Tinggalkan Lokasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal