Karyawan dan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Berpakaian Sopan selama Ramadhan

Carlos Roy Fajarta
Pemprov mewajibkan karyawan dan pengunjung tempat hiburan malam di Jakarta berpakaian sopan selama Ramadhan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1444 H. Salah satu poinnya melarang pornoaksi.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran No e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 21 Maret 2023.

"Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme," bunyi salah satu poin dikutip Jumat (24/3/2023).

Selain itu, dalam aturan tersebut baik pengunjung maupun karyawan tidak boleh berpakaian tak senonoh.

"Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan," bunyi aturan tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 6 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 5 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 1 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 28 Februari 2026 Beserta Doanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal