Karyawan dan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Berpakaian Sopan selama Ramadhan

Carlos Roy Fajarta
Pemprov mewajibkan karyawan dan pengunjung tempat hiburan malam di Jakarta berpakaian sopan selama Ramadhan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1444 H. Salah satu poinnya melarang pornoaksi.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran No e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 21 Maret 2023.

"Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme," bunyi salah satu poin dikutip Jumat (24/3/2023).

Selain itu, dalam aturan tersebut baik pengunjung maupun karyawan tidak boleh berpakaian tak senonoh.

"Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan," bunyi aturan tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

10 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta Sempat Terendam Banjir, Kini Sudah Surut 

Megapolitan
5 hari lalu

Arus Balik Nataru 2026, 46.800 Penumpang Tiba di Jakarta

Megapolitan
7 hari lalu

Hujan Guyur Monas di Malam Tahun Baru, Sebagian Pengunjung Tinggalkan Lokasi 

Nasional
8 hari lalu

Stok Beras di Jakarta 290.000 Ton, Dirut Bulog: Nggak Usah Takut Kalau Berasnya Habis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal