Karyawati Cikarang Lapor Atasan Mesum, Ini Bukti yang Dibawa

Ade Suhardi
Karyawati di Cikarang melaporkan atasannya (Foto: Ade Suhardi)

Untuk sementara, lanjut Alin, bukti yang baru di serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik.

"Kalo nama terduga mungkin nanti, penyidik aja yang mengungkapkan, tapi ada satu orang. Untuk jabatannya Manager statusnya masih aktif," katanya.

"Laporan sudah diterima polisi. Untuk pasal yang dikenaka ke terduga pelaku ada dua. Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6 ancaman hukuman 9 bulan sampai 1 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Chappell Roan Terlibat Kontroversi dengan Bocah 11 Tahun di Brasil, Kasusnya Viral di Medsos!

Megapolitan
16 hari lalu

Viral Pelecehan Seksual di KRL, KAI Commuter Buru Pelaku dan bakal Blacklist!

Megapolitan
1 bulan lalu

Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Beroperasi, Ini Daftar Titik Pemberhentiannya

Megapolitan
1 bulan lalu

Siswi SMA di Jaktim Diduga Dilecehkan Guru Olahraga, Polisi Selidiki

Megapolitan
2 bulan lalu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tangsel Diringkus Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal