Karyawati Cikarang Lapor Atasan Mesum, Ini Bukti yang Dibawa

Ade Suhardi
Karyawati di Cikarang melaporkan atasannya (Foto: Ade Suhardi)

Untuk sementara, lanjut Alin, bukti yang baru di serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik.

"Kalo nama terduga mungkin nanti, penyidik aja yang mengungkapkan, tapi ada satu orang. Untuk jabatannya Manager statusnya masih aktif," katanya.

"Laporan sudah diterima polisi. Untuk pasal yang dikenaka ke terduga pelaku ada dua. Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 dan KUHP 335 Pasal 6 ancaman hukuman 9 bulan sampai 1 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Transjakarta Buka Suara usai Viral Penumpang Perempuan Diduga Jadi Korban Pelecehan

Megapolitan
11 hari lalu

Viral Penumpang TransJakarta Diduga Jadi Korban Pelecehan

Megapolitan
26 hari lalu

KRL Cikarang Gangguan Pagi Ini, Ada Perbaikan Lokomotif KA di Stasiun Bekasi

Megapolitan
2 bulan lalu

Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus

Megapolitan
2 bulan lalu

Pegawai Pajak Jadi Korban Eksibisionis Tukang Ojek di Jakpus, Pelaku Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal