Kasus Akses Dokumen Ilegal, Adam Deni Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Ariedwi Satrio
Pegiat media sosial, Adam Deni menghadapi sidang putusan terkait akses dokumen ilegal hari ini, Selasa (28/6/2022). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang putusan untuk terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita hari ini, Selasa (28/6/2022). Keduanya akan dijatuhi putusan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait pengaksesan dokumen ilegal milik Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menjelaskan sidang putusan terhadap kliennya bakal digelar sekitar pukul 13.00 WIB siang nanti. Adam Deni, kata Herwanto berharap divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab, Herwanto mengklaim tidak ditemukan niat jahat Adam Deni.

"Iya sidang putusan jam 13.00 WIB. Harapannya bebas. Karena tidak ditemukan niat jahat dari para terdakwa," kata Herwanto, Selasa (28/6/2022).

Diketahui sebelumnya, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bukan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita terbukti bersalah melanggar Undang-Undang ITE karena telah mengunggah dokumen Ahmad Sahroni tanpa izin.

Dalam dakwaannya, tim jaksa menyatakan Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni. Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020. Dua sepeda yang dibeli Sahroni yaitu merek Firefly seharga Rp450 juta, dan merk Bastion senilai Rp378 juta. Sahroni kemudian melaporkan dugaan tindak pidana Adam Deni tersebut ke pihak kepolisian yang kini kemudian berujung di pengadilan.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made dinyatakan melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
6 jam lalu

Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan

Nasional
7 jam lalu

Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Seleb
10 jam lalu

Viral Ahmad Sahroni Pamer Outfit Running Serba Kuning usai Disanksi MKD

Buletin
1 hari lalu

Putusan MKD DPR: Ahmad Sahroni Nonaktif 6 Bulan, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos

Nasional
1 hari lalu

Daftar Lengkap Putusan Etik 5 Anggota DPR, Sahroni Dapat Hukuman Terberat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal