Kasus Baru Firli Bahuri terkait Pasal 36 UU KPK Naik ke Penyidikan

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya mengusut kasus baru Firli Bahuri. Perkara terkait Pasal 36 UU KPK itu telah ditingkatkan ke penyidikan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus baru Firli Bahuri yang diduga melanggar aturan bertemu pihak berperakara semasa menjabat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai Pasal 36 UU KPK naik ke penyidikan. Pihak berperkara yang dimaksud yakni Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini, sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/8/2024). 

Firli belum ditetapkan sebagai tersangka meski perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan. 

Lebih lanjut, kata Ade Safri, kasus lain Firli masih diproses untuk pelimpahan ke kejaksaan.

"Sudah lengkap hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses," ucap dia.

Ade memastikan penyidikan perkara bakal dilakukan secara profesional dan transparan. Dia juga memastikan pihaknya tak mengalami kendala selama proses penyidikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
19 jam lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
2 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Megapolitan
3 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal