Kasus Baru Firli Bahuri terkait Pasal 36 UU KPK Naik ke Penyidikan

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya mengusut kasus baru Firli Bahuri. Perkara terkait Pasal 36 UU KPK itu telah ditingkatkan ke penyidikan. (Foto: Antara)

"Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," kata dia.

Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dia dijerat Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu tidak diterima hakim.

Atas hal itu Firli mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. 

Namun, gugatan itu dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
1 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Megapolitan
2 hari lalu

Pastikan Keamanan Natal, Polda Metro Kerahkan Jibom hingga K9 untuk Sterilisasi Gereja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal