Kasus Bullying di Johar Baru Berakhir Damai, Pelaku Diminta Wajib Lapor

Riyan Rizki Roshali
Kapolsek Johar Baru, Kompol Rudi Wiransyah dan pelaku bullying yang dikenakan wajib lapor (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Aksi perundungan atau bullying yang viral di media sosial terhadap seorang pria berkebutuhan khusus berinisial S (31) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat dimediasi polisi. Sebagian pelaku masih di bawah umur.

Ketiga pelaku yang berinisial RD (15), FR (15), dan RD (18) dihadirkan dalam proses mediasi tersebut bersama dengan korban dan keluarganya.

"Kami mengetahui bahwa ada lima orang yang diduga terlibat dalam video tersebut. Dari kelima orang tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur," ujar Kapolsek Johar Baru, Kompol Rudi Wiransyah kepada wartawan pada hari Senin.

Rudi menjelaskan bahwa dalam aksi perundungan tersebut, para pelaku memiliki peran masing-masing. Salah satunya adalah menyiramkan air kepada korban.

"Ada yang merekam video, kemudian ada yang melempar air, dan ada juga yang berusaha memukul atau menendang korban," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengendalian Populasi, 1.554 Kucing di Jakpus Disterilisasi

4 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

6 hari lalu

Kemenag Gandeng Save the Children, Kurikulum Berbasis Cinta Ampuh Tekan Bullying

8 hari lalu

Polri-TNI dan Pemkot Jakpus Gelar Apel Jaga Warga, Ajak Cegah Gangguan Keamanan Sejak Dini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal