Kasus Covid-19 di Jakarta Tinggi, PSBB Dinilai Belum Optimal

Harits Tryan Akhmad
Ilustrasi hasil tes Covid-19. (Foto: Istimewa).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020). Raperda akan mengatur sanksi pidana bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tak bisa diatur dalam Pergub.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Raperda yang diajukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat agar pemerintah daerah lebih komprehensif dalam menanggulangi dampak covid-19. Menurutnya Raperda itu akan memberi landasan hukum kuat bagi penyelenggara penanggulangan pandemi Covid-19.

Dengan hadirnya Perda semoga kita lebih komprehensif menaungi semua kebijakan termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan perundang-undangan yang menyebut Pergub atau Kepgub tak bisa mengatur sanksi pidana. Diharapkan Perda ini membuat aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan yang ada," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Sebut Usulan RS Sumber Waras Jadi PSN Tunggu Persetujuan Prabowo 

Megapolitan
6 hari lalu

Tiang Monorel di Rasuna Said bakal Dibongkar, Pramono: Tak Ada Penutupan Jalan

Nasional
10 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Megapolitan
10 hari lalu

Hari Pertama Kerja 2026, 99,07 Persen ASN Pemprov Jakarta Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal