Kasus Covid-19 di Jakarta Tinggi, PSBB Dinilai Belum Optimal

Harits Tryan Akhmad
Ilustrasi hasil tes Covid-19. (Foto: Istimewa).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020). Raperda akan mengatur sanksi pidana bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tak bisa diatur dalam Pergub.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Raperda yang diajukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat agar pemerintah daerah lebih komprehensif dalam menanggulangi dampak covid-19. Menurutnya Raperda itu akan memberi landasan hukum kuat bagi penyelenggara penanggulangan pandemi Covid-19.

Dengan hadirnya Perda semoga kita lebih komprehensif menaungi semua kebijakan termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan perundang-undangan yang menyebut Pergub atau Kepgub tak bisa mengatur sanksi pidana. Diharapkan Perda ini membuat aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan yang ada," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Gaji Nakes di Jakarta Disebut Tak Naik 10 Tahun, Pramono Buka Suara

Megapolitan
5 hari lalu

185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!

Megapolitan
5 hari lalu

Ditambah, Jakarta bakal Punya 103 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026 

Megapolitan
6 hari lalu

LPDP Versi Jakarta Dimulai Tahun Depan, Targetkan 100 Penerima Beasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal