Kasus Covid-19 di Jakarta Tinggi, PSBB Dinilai Belum Optimal

Harits Tryan Akhmad
Ilustrasi hasil tes Covid-19. (Foto: Istimewa).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020). Raperda akan mengatur sanksi pidana bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tak bisa diatur dalam Pergub.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Raperda yang diajukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat agar pemerintah daerah lebih komprehensif dalam menanggulangi dampak covid-19. Menurutnya Raperda itu akan memberi landasan hukum kuat bagi penyelenggara penanggulangan pandemi Covid-19.

Dengan hadirnya Perda semoga kita lebih komprehensif menaungi semua kebijakan termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan perundang-undangan yang menyebut Pergub atau Kepgub tak bisa mengatur sanksi pidana. Diharapkan Perda ini membuat aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan yang ada," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pramono Tindak Tegas Pembuang Sampah Ilegal, Pelaku bakal Diumumkan ke Publik

3 hari lalu

Pramono Minta Pengelola Mal Bongkar Pagar Tinggi, Pastikan Jakarta Aman

3 hari lalu

Sah! Tarif Transjakarta Blok M-Soetta Rp15.000, Berlaku 1 September 2026

3 hari lalu

Pemprov DKI Bangun Pelican Crossing di Tendean Gantikan JPO Rusak, Permudah Pejalan Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal