TANGERANG, iNews.id - Polresta Tangerang mengimbau masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang untuk tidak melaksanakan takbir keliling pada Minggu (1/5/2022) malam. Kasus Covid-19 dinilai masih menjadi ancaman.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan hal tersebut sebagaimana merujuk dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
"Disepakati bahwa untuk kegiatan takbir keliling untuk tidak dilakukan karena sudah ada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022, agar takbir dilaksanakan di masjid atau di tempat ibadah," kata Zain dalam keterangan tertulis, Minggu (1/5/2022).
Oleh karena itu, Zain memerintahkan personelnya untuk melakukan tindakan apabila ditemukan kelompoknya masyarakat yang melakukan takbir keliling.
Meski begitu, Zain menekankan agar tindakan yang ambil dilakukan secara persuasif dan pendekatan humanis.