Anies Tarik Rem Darurat
Usai memperpanjang PSBB transisi beberapa kali, Anies memutuskan menarik rem darurat atau PSBB ketat. Hal itu berdasarkan lonjakan pasien yang meninggal di DKI Jakarta mencapai 1.347 orang, Rabu (9/9/2020).
Anies menyebut presentase kematian sekitar 2,7 persen lebih rendah dari standar nasional 3,3 persen bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 4,1 persen.
Dia akan menarik rem darurat dengan menerapkan PSBB seperti di awal mulai Senin, 14 September 2020. Semua kegiatan diminta kembali di rumah.
"Bukan lagi PSBB tansisi, tapi PSBB sebagaimana awal dulu," katanya.
Berikut ini 14 unit kegiatan yang diperbolehkan beroperasi normal saat PSBB total:
1. Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Kantor Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
Sektor Usaha:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Konstruksi
8. Industri Strategis
9. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
10. Perhotelan
11. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari