Kasus Covid Melejit, Jakarta PSBB Ketat

Faieq Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers mengenai PSBB di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pertama kali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) lalu. Kebijakan tersebut dilakukan sebulan setelah kasus pertama Covid-19 diumumkan 2 Maret 2020.

PSBB DKI Jakarta kala itu hanya mengizinkan 11 sektor yang dibuka yakni Kesehatan, Bahan Pangan/Makanan/Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informasi. Kemudian Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar, publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau, kebutuhan sehari-hari.

Ketika itu kasus positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 1.810 orang berdasarkan corona.jakarta.go.id Jumat 10 April pukul 10.00 WIB. Lalu kasus sembuh 82 orang dan pasien meninggal akibat virus corona sebanyak 156 kasus. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
7 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
11 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
12 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal