Terhadap tersangka, Kejari Jakarta Barat menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahub 2021 juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Sebelumnya, dua orang tersangka telah ditahan dalam kasus tersebut. Mereka yaitu mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo (W) dan mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal (MF). Mereka sudah ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2020 lalu.
Keduanya diduga memalsukan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga dana BOS dan BOP tetap mengalir ke rekening sekolah. Kemudian, dana yang dikorupsi dibagikan kepada guru dan staf dengan dalih dana instensif. Selain itu juga dipakai untuk membeli vila.
Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor: 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp.7,897 miliar, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp2,399 miliar.