Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta, 2 Orang Swasta Jadi Tersangka Baru

Dimas Choirul
Kejari Jakarta Barat menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah dan Pendidikan tahun anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta. (Foto: MPI/Dimas Choirul)

Terhadap tersangka, Kejari Jakarta Barat menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahub 2021 juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Sebelumnya, dua orang tersangka telah ditahan dalam kasus tersebut. Mereka yaitu mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo (W) dan mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal (MF). Mereka sudah ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2020 lalu.

Keduanya diduga memalsukan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga dana BOS dan BOP tetap mengalir ke rekening sekolah. Kemudian, dana yang dikorupsi dibagikan kepada guru dan staf dengan dalih dana instensif. Selain itu juga dipakai untuk membeli vila. 

Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor: 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp.7,897 miliar, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp2,399 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Peradi Bersatu Sebut Hilangnya Status Tersangka Damai Hari Lubis Sesuai UU Advokat

Nasional
5 jam lalu

KPK Ungkap Kesulitan saat OTT di Pati, Apa Itu?

Nasional
12 jam lalu

Tak Hanya Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi DJKA

Nasional
13 jam lalu

Sempat Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi, Damai Hari Lubis: Ini Politis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal