JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan dua tersangka baru atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta. Kedua tersangka tersebut berasal dari pihak swasta.
Pertama yakni DA selaku Direktur Utama CV Dian Vertikal dan BH selaku Direktur Utama CV Zona International People.
"Dari hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta sidang juga, kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Rabu (26/1/2022).
Dwi menjelaskan, peran dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu menyiapkan rekening rekanan serta surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pencairan.
"Ketika dana BOS dan BOP sudah cair, tugas dua orang ini adalah menyiapkan SPJ fiktif kemudian menyerahkan uang cash tersebut yang telah ditransfer ke rekening rekanan tersebut ke pihak sekolah dalam hal ini terdakwa W dan MF," kata dia.
Dari perbuatan materiil kedua orang tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. Kedua tersangka, kata Dwi sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan untuk memudahkan dalam rangka penyidikan.