Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat di Dinas Bina Marga DKI Segera Disidangkan

Dimas Choirul
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan berkas perkara dua tersangka dan barang Bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015. (Dimas Choirul)

"Melainkan hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT. DMU, serta melakukan intervensi terhadap petugas PPHP saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU," katanya.

Sehingga, lanjutnya, petugas PPHP menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU dengan menandatangani SPP. 

"Sedangkan diketahui barang alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak," ujarnya.

Sementara IM selaku Direktur PT. DMU, menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak antara lain yaitu Folding Crane Ladder yang dikirimkan bukan merk PAKKAT dari Amerika melainkan merk HYVA dari PT HYVA Indonesia (berdasarkan PO Nomor : 014/SK/PO/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015) dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT.

Selanjutnya, PT DMU menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: 019207 tanggal 18 Desember 2015  Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

"Berdasarkan Laporan Akuntan Independen, didapatkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang terjadi adalah sebesar Rp.13.673.821.158," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Megapolitan
14 hari lalu

JPO Lebak Bulus Gelap Gulita, Pemkot Jaksel Surati Kementerian PU

Nasional
22 hari lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal