Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat di Dinas Bina Marga DKI Segera Disidangkan

Dimas Choirul
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan berkas perkara dua tersangka dan barang Bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015. (Dimas Choirul)

Kontrak tersebut melibatkan Unit Peralatan Dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000.

Tersangka HD selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui purchasing e-Katalog diduga tidak membuat atau menetapkan HPS. 

"Melainkan hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT. DMU, serta melakukan intervensi terhadap petugas PPHP saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU," katanya.

Sehingga, lanjutnya, petugas PPHP menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU dengan menandatangani SPP. 

"Sedangkan diketahui barang alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar

12 hari lalu

Pengumuman! Contraflow Diberlakukan di KM 21-23 Tol Japek, Ada Perbaikan Jalan

28 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

30 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal