Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat di Dinas Bina Marga DKI Segera Disidangkan

Dimas Choirul
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan berkas perkara dua tersangka dan barang Bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015. (Dimas Choirul)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan berkas perkara dua tersangka dan barang Bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015. Artinya, kasus ini akan segera disidangkan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut atas nama HD sebagai Kepala UPT Alkal selaku PPK dan IM selaku Direktur PT DMU kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, tersangka HD saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara IM ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemudian Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).

Ade menjelaskan, bahwa pada tahun 2015, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan. Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT. DMU berdasarkan kontrak pengadaan barang Nomor 30/-007.32.

Kontrak tersebut melibatkan Unit Peralatan Dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000.

Tersangka HD selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui purchasing e-Katalog diduga tidak membuat atau menetapkan HPS. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Megapolitan
11 hari lalu

JPO Lebak Bulus Gelap Gulita, Pemkot Jaksel Surati Kementerian PU

Nasional
20 hari lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Nasional
1 bulan lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal